Kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu dhesi yang artinya tempat kelahiran. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang pengertian desa menyebutkan bahwa; Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.